Pembangunan Gedung Baru, Rumah Aspirasi, dan Renstra DPR
Setelah heboh soal Rumah Aspirasi, kini DPR kembali mengundang heboh lewat rencana pembangunan gedung baru. Kedua program ini memerlukan dana yang dianggap fantastis: rumah aspirasi sebesar 209 milyar dan pembangunan gedung baru sebesar 1,6 trilyun rupiah. DPR pun lalu dituding sebagai kumpulan orang yang tidak sensitif, akal-akalan demi mengeruk keuntungan pribadi, tidak pro-rakyat, dan sejumlah cap negatif lainnya.
Upaya pimpinan dan anggota BURT untuk menjelaskan urgensi dan dasar pemikiran diadakannya dua program ini tidak mampu mengubah pandangan minor masyarakat. Mereka seperti musafir yang berteriak di padang pasir. Sikap apriori masyarakat, media massa yang “berpihak”, ditambah dengan terbelahnya pandangan anggota DPR membuat penjelasan selogis apapun dianggap sebagai upaya pembenaran dan sikap keras kepala.
Lewat tulisan ini penulis berupaya menjelaskan program-program kontroversial tersebut dari sudut Rencana Strategis (Renstra ) DPR. Penulis berkeyakinan bahwa penjelasan parsial, apalagi tanpa kaitan dengan Renstra hanya akan memperparah kecurigaan masyarakat dan memperburuk citra DPR.
Renstra DPR 2010-2014
Berbeda dengan DPR periode sebelumnya, DPR periode 2009-2014 telah memiliki Rencana Strategis (Renstra). Setelah melewati proses yang panjang, Renstra DPR 2010-2014 akhirnya ditetapkan dalam rapat paripurna tanggal 30 Juli 2010. Renstra yang penyusunannya dibantu oleh tim pakar dari ITB dan Unpad ini merupakan penyempurnaan dari rancangan Renstra yang pernah dibuat oleh DPR periode 2004-2009.
Dalam Renstra DPR 2010-2014 termuat visi DPR, yaitu terwujudnya DPR sebagai Lembaga Perwakilan yang kredibel dalam mengemban tanggungjawab mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Visi ini diupayakan dicapai lewat pelaksanaan sejumlah misi: 1)mewujudkan penyelenggaraan fungsi legislasi yang efisien dan efektif; 2) mewujudkan penyelenggaraan fungsi penganggaran negara yang akuntabel dan transparan; 3) mewujudkan penyelenggaraan fungsi pengawasan yang transparan dan efektif; 4) mewujudkan kelembagaan DPR yang kuat, aspiratif, responsif dan akomodatif.
Renstra DPR dalam pelaksanaannya akan dirinci ke dalam Rencana Kinerja dan Anggaran Dewan dan Sekretariat Jenderal yang ditetapkan setiap tahun, sehingga kinerja pelaksanaan tugas menjadi terukur. Dewan dan Sekretariat Jenderal bertanggungjawab untuk menjaga ketaat-asasan implementasi Renstra DPR melalui proses perencanaan dan penganggaran setiap tahunnya. Upaya tersebut dimaksudkan untuk menjamin agar kinerja kegiatan konstitusional Dewan dapat memberikan manfaat secara optimal dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Prioritas Renstra
Disadari tujuan yang ingin dicapai tidak seluruhnya dapat diwadahi oleh Renstra DPR dan mempertimbangkan dimensi jangka panjang untuk membangun lembaga DPR, maka Renstra DPR 2010-2014 dilengkapi dengan agenda penguatan kelembagaan menyeluruh baik pembangunan fisik maupun non fisik yang dituangkan dalam Grand Design Kelembagaan DPR RI. Grand Design ini memiliki 6 prioritas pencapaian.
Pertama, DPR memerlukan Penguatan Kelembagaan.Amandemen UUD RI 1945 menempatkan DPR RI sebagai lembaga yang memiliki kedudukan strategis dan memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Pergeseran paradigma kekuasaan membentuk undang-undang dari eksekutif ke legislatif belum diikuti dengan kewenangan pengelolaan keuangan dan sumberdaya lainnya, termasuk SDM. Untuk mewujudkan hal tersebut, DPR RI bertekad melakukan Penguatan Kelembagaan lewat: pembentukan Badan Fungsional Keahlian, Reformasi Kesekjenan, dan pembentukan Unit Pengawasan Internal.
Kedua, DPR memerlukan kemandirian dalam pengelolaan anggaran. Dalam konteks pelaksanaan tugas konstitusionalnya, DPR memiliki tanggungjawab yang agak berbeda dibandingkan tugas-tugas eksekutif. Renstra DPR memprioritaskan terciptanya kemandirian dalam pengelolaan anggaran untuk mendanai kegiatan pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Ketiga, DPR memerlukan pengembangan prasarana utama. Kegiatan DPR pada saat ini berlangsung dalam kawasan perwakilan pada gedung DPR. Prasarana utama DPR tersebut pada dasarnya tidak dirancang dan dibangun bagi kepentingan tugas-tugas lembaga perwakilan, sehingga pada saat ini dirasakan sudah tidak memadai untuk mendukung kegiatan DPR dan telah mencapai kapasitas maksimalnya. Untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan mendukung kegiatan DPR, telah dilakukan perencanaan dan perancangan kawasan dan gedung DPR. DPR memprioritaskan untuk melakukan evaluasi terhadap rencana dan rancangan yang telah disiapkan dan sekaligus melakukan persiapan untuk mengawali konstruksinya.
Keempat, DPR memerlukan perpustakaan parlemen yang lengkap. Renstra DPR juga merekomendasikan pembangunan dan pengembangan perpustakaan parlemen sebagai bagian terpadu perencanaan prasarana parlemen. Perpustakaan parlemen pada hakekatnya mewakili kepentingan pelaksanaan tugas-tugas DPR dan sekaligus menyampaikan informasi kepada masyarakat dan warga dunia mengenai karya dan kinerja DPR dalam rangkaian sejarah parlemen RI.
Kelima, Penguatan Sarana Representasi. Dalam Tata Tertib DPR Pasal 1 dan Pasal 205 disebutkan bahwakegiatan penyerapan aspirasi masyarakat dapat dilakukan melalui Rumah Aspirasi. Renstra DPR 2010-2014 memprioritaskan terbangunnya Rumah Aspirasi sebagai amanat Tata Tertib DPR. Dukungan terhadap implementasi Rumah Aspirasi dilakukan melalui perumusan sistem, format, posisi, dan mekanisme utilisasi Rumah Aspirasi, terutama terkait tugas-tugas AnggotaDewan dalam merepresentasikan konstituen yang diwakilinya.
Keenam, DPR memerlukan pengembangan e-Parliament. Sebagai lembaga perwakilan yang mengemban amanat rakyat, DPR RI dituntut untuk senantiasa menyerap dan merepresentasikan aspirasi dan kepentingan masyarakat. Tuntutan tersebut selayaknya didukung oleh sistem komunikasi yang aksesibel dan menjangkau masyarakat secara luas, di mana dukungan teknologi informasi menjadi prasyarat utama. Pengambangan e-Parliament diperlukansebagai sarana pendukung tugas konstitusional DPR RI, di samping menyelenggarakan komunikasi dengan konstituen dan masyarakat luas.
Keenam prioritas di atas sudah mulai dipersiapkan sejak tahun 2010 dan ditargetkan pencapaiannya paling lambat pada tahun 2012. Kegagalan dalam mewujudkan apa yang diprioritaskan dalam Renstra tentu akan mempengaruhi pencapaian visi DPR sebagai lembaga yang kredibel. Penting untuk diingatkan bahwa Renstra DPR dibuat dengan tujuan: 1) menggambarkan visi, misi dan tujuan yang ingin dicapai DPR; 2) memberikan arah dan sasaran yang jelas kepada setiap alat kelengkapan dan anggota; 3) menggambarkan cara-cara yang dilakukan DPR untuk mencapai sasaran; 4) merupakan pedoman untuk melakukan kegiatan dan mengalokasikan sumber-sumber; 5) menimbulkan kesadaran dan motivasi anggota; dan 5) sebagai pedoman untuk mengevaluasi kinerja.
Dengan demikian, Pembangunan gedung baru (tanpa embel-embel mewah) dan pembentukan Rumah Aspirasi bukanlah ide dan kengototan BURT, tapi merupakan keputusan lembaga yang tercantum dalam Renstra. Kalaupun BURT dan Ketua DPR terkesan ngotot, itu adalah bagian dari pelaksanaan tugas sebagai juru bicara lembaga dan tugas untuk mengawal konsistensi pelaksanaan apa yang sudah direncanakan dalam Renstra sebagai keputusan paripurna.
Pius Lustrilanang
Wakil Ketua BURT
Jl. Drupada III/1, Indraprasta II, Bogor
Hp: 0811119184